Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2017 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 15 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Prinsip dan Fungsi Penyelenggaraan IMB:** Penyelenggaraan IMB didasarkan pada prosedur yang jelas, keterbukaan informasi, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang kota. 2. **Ruang Lingkup IMB:** Meliputi pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan pembangunan prasarana bangunan gedung. 3. **Tata Cara dan Persyaratan Permohonan IMB:** Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis yang lengkap. 4. **Retribusi IMB:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pembayaran retribusi.

(-)

1. IMB dapat dicabut jika didasarkan pada keterangan yang keliru, pembangunan tidak sesuai rencana, atau penggunaan tidak sesuai peruntukan. 2. Bangunan tanpa IMB dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, perintah bongkar, penyegelan, atau pemutusan utilitas. 3. Bangunan yang melanggar ketentuan IMB dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, penghentian kegiatan, penyegelan, pembekuan IMB, atau pembongkaran bagian bangunan yang melanggar. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.