Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 15/2012 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2012Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2012
Tanggal Penetapan24 Oktober 2012
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 6 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menata pengembangan wilayah yang terarah dan terpadu seiring dengan pesatnya pembangunan fisik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali ketentuan retribusi IMB setelah disahkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, dengan pengecualian untuk bangunan gedung khusus dan bangunan gedung darurat atau sementara.
  2. Prosedur perizinan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  3. Jenis-jenis IMB yang diterbitkan karena keadaan tertentu, seperti IMB Berjangka, IMB Pemutihan, IMB Pengganti, IMB Alih Fungsi, dan IMB Perluasan.
  4. Kewenangan penerbitan izin yang dilaksanakan oleh Badan/Dinas yang ditunjuk sebagai pengelola perizinan bangunan, dengan rekomendasi teknis dari Dinas teknis yang berwenang.
  5. Objek dan subjek retribusi IMB, yang meliputi pemberian izin dalam kegiatan pembangunan konstruksi bangunan gedung dan bangunan non gedung serta prasarana pendukungnya.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan administrasi dan jasa pelayanan teknis dalam penetapan retribusi IMB.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan rumus Nilai Bangunan x Koefisien Jasa Pelayanan.
  8. Wilayah pemungutan retribusi IMB, yang meliputi seluruh Wilayah Kota Bekasi.
  9. Tata cara pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran retribusi yang terlambat, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta sanksi administrasi berupa pembatalan atau pencabutan IMB dan sanksi pada bangunan tanpa IMB.

1. Terhadap bangunan yang telah selesai dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dapat dilakukan IMB pemutihan dengan membayar retribusi IMB Pemutihan. 2. Syarat-syarat pengajuan IMB Pemutihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 3. Bagi orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan IMB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diberlakukan Peraturan Daerah yang lama tentang Retribusi IMB.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.