di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2011 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya penataan pengembangan wilayah yang terarah dan terpadu seiring dengan pesatnya pembangunan fisik, serta penertiban dan pengendalian ruang terhadap pendirian bangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, yang diberikan oleh Walikota melalui proses permohonan. Dikecualikan dari kewajiban IMB adalah bangunan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, pemeliharaan biasa yang tidak mengubah bentuk asli, dan pendirian bedeng kerja di lokasi proyek. Pemerintah Daerah wajib menerbitkan surat keterangan rencana kota (IPPL/Site Plan) sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan dan persyaratan permohonan IMB, termasuk persyaratan umum seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, dan gambar arsitektur. Permohonan IMB dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan rencana tata ruang kota, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pekerjaan mendirikan bangunan baru dapat dimulai setelah IMB diterima, atau setelah mendapatkan surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (IPMB) untuk bangunan non rumah tinggal tunggal.
Retribusi IMB dikenakan terhadap pendirian bangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan gedung, penambahan bangunan gedung, dan rehabilitasi atau perbaikan bangunan gedung yang mengalami perubahan bentuk lebih dari 15%. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, dan letak lokasi bangunan, dengan menggunakan bobot koefisien dan Harga Standar Bangunan.