Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2011 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2011Tanggal Penetapan:14 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku14 Maret 2011
Tanggal Penetapan14 Maret 2011
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya penataan pengembangan wilayah yang terarah dan terpadu seiring dengan pesatnya pembangunan fisik, serta penertiban dan pengendalian ruang terhadap pendirian bangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, yang diberikan oleh Walikota melalui proses permohonan. Dikecualikan dari kewajiban IMB adalah bangunan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, pemeliharaan biasa yang tidak mengubah bentuk asli, dan pendirian bedeng kerja di lokasi proyek. Pemerintah Daerah wajib menerbitkan surat keterangan rencana kota (IPPL/Site Plan) sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan dan persyaratan permohonan IMB, termasuk persyaratan umum seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, dan gambar arsitektur. Permohonan IMB dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan rencana tata ruang kota, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pekerjaan mendirikan bangunan baru dapat dimulai setelah IMB diterima, atau setelah mendapatkan surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (IPMB) untuk bangunan non rumah tinggal tunggal.

Retribusi IMB dikenakan terhadap pendirian bangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan gedung, penambahan bangunan gedung, dan rehabilitasi atau perbaikan bangunan gedung yang mengalami perubahan bentuk lebih dari 15%. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, dan letak lokasi bangunan, dengan menggunakan bobot koefisien dan Harga Standar Bangunan.

1. Bagi bangunan yang telah selesai dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dapat dilakukan IMB pemutihan dengan membayar retribusi IMB pemutihan yang pengajuannya akan diatur dalam Peraturan Walikota. 2. Syarat-syarat pengajuan IMB Pemutihan akan diatur dalam Peraturan Walikota. 3. Retribusi pemutihan IMB sebesar 50% dari retribusi IMB yang dihitung kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Bagi orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan IMB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diberlakukan Peraturan Daerah yang lama tentang Retribusi IMB.

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dicabut kembali apabila pemegang izin tidak menjadi yang berkepentingan lagi, dalam waktu 6 bulan belum ada pekerjaan, pekerjaan dihentikan selama 12 bulan, IMB didasarkan atas keterangan palsu, pembangunan tidak sesuai rencana, atau IMB digunakan tidak sesuai peruntukannya. 2. Terhadap bangunan yang dibangun tanpa Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan dapat dikenakan tindakan peringatan tertulis berturut-turut maksimal 3 kali, dan apabila tetap belum mengindahkan, Walikota dapat memerintahkan penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.