di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA ANGKUTAN UMUM, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2012 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha angkutan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi izin trayek di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi izin trayek dan retribusi uji berkala kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.