Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Bekasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir dan terminal, termasuk asas dan tujuan perparkiran, golongan parkir, fasilitas parkir, kerjasama pengelolaan parkir, perizinan, retribusi parkir, penyelenggaraan terminal, retribusi terminal, tata cara pemungutan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta sanksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pengendalian fasilitas parkir di ruang milik jalan berdasarkan golongan (A dan B) berdasarkan kepadatan lalu lintas.
2. Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan fasilitas parkir, termasuk fasilitas khusus untuk penyandang cacat, lansia, wanita, dan sepeda.
3. Pengaturan kerjasama pengelolaan parkir dengan badan usaha melalui lelang atau penunjukan.
4. Kewajiban setiap badan usaha dan/atau perorangan yang mengelola parkir untuk memiliki izin dari Dinas Perhubungan.
5. Pengaturan mengenai retribusi parkir dan terminal, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif.
6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan terminal, termasuk jenis terminal, fasilitas utama dan penunjang, serta retribusi terminal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.