Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan Parkir dan Terminal:
- Penyelenggaraan tempat parkir umum di tepi jalan dan di luar badan jalan bertujuan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan tempat parkir dan dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau perorangan.
- Setiap bangunan untuk kepentingan umum harus dilengkapi fasilitas parkir di luar badan jalan.
- Penyelenggaraan parkir terdiri dari parkir di tepi jalan umum dan di luar badan jalan.
- Pembangunan gedung parkir murni dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha swasta.
- Pengendalian parkir di tepi jalan diatur berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas.
- Penyelenggara tempat parkir wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang, di tempat tertentu dapat dibangun terminal dan sub terminal.
- Setiap kendaraan bermotor angkutan umum yang mencantumkan daerah di izin trayeknya wajib memasuki terminal yang telah ditetapkan.
Retribusi Parkir dan Terminal:
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan, tempat kegiatan usaha, penyediaan fasilitas pelataran dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam peraturan ini.