Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2013 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan telekomunikasi seluler yang memerlukan infrastruktur menara telekomunikasi yang tertata. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan menara yang optimal, tertib, dan sesuai tata ruang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Bentuk dan Penempatan Menara:** Menara dapat berupa menara tunggal, mandiri, atau kamuflase, dan penempatannya harus mempertimbangkan aspek teknis telekomunikasi, tata ruang, serta keselamatan penerbangan. - **Perizinan:** Pembangunan menara wajib memiliki Izin Penempatan Menara Telekomunikasi (IPPL dan Rencana Tapak), Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, dan Izin Pengelolaan Menara Telekomunikasi. - **Asuransi dan Partisipasi:** Menara wajib diasuransikan, dan penyedia menara dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat (CSR) untuk pembangunan fasilitas umum di sekitar menara. - **Jaminan Pembongkaran:** Penyelenggara menara dikenakan uang jaminan pembongkaran sebesar 10% dari RAB menara. - **Menara Bersama:** Pembangunan menara baru harus memenuhi syarat untuk digunakan bersama oleh minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. - **Retribusi:** Pengendalian menara dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan NJOP bumi dan bangunan menara.

1. Menara yang sudah ada dan berizin harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Menara yang telah ada (existing) dan memenuhi persyaratan teknis serta sesuai dengan pola persebaran dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) Penyelenggara Telekomunikasi atau lebih. 3. Menara yang telah ada tetapi tidak mempunyai izin pengelolaan menara telekomunikasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pemilik menara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka menara akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah. 5. Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17, Pasal 22 ayat (5) dan (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pemutusan aliran listrik, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.