di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2018 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 4 ayat (4) yang mengatur persyaratan permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Permohonan perpanjangan IMTA harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir. Persyaratan perpanjangan IMTA meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.