Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin kebenaran pengukuran, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah melalui retribusi atas pelayanan tera/tera ulang.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang atas UTTP dan pengujian BDKT dilaksanakan di laboratorium UPTD atau di luar laboratorium UPTD.
- Objek retribusi meliputi berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi atas UTTP serta pengujian BDKT dari Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa retribusi dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pelayanan tera/tera ulang, dengan peninjauan kembali paling lama setiap 3 tahun sekali.
- Masa retribusi tera dan/atau tera ulang atas UTTP berdasarkan masa berlaku tanda tera sah dan/atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa retribusi atas BDKT jangka waktu lamanya 1 (satu) tahun. Masa berlaku retribusi kalibrasi atas UTTP, sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.
Peraturan ini juga mengatur wilayah dan tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.