Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanMartapura

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2010 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame(Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2011 Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 12). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang retribusi izin trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 17). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 14). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 18). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012 Nomor 4). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012 Nomor 5). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan retribusi IMB (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012 Nomor 6). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2012 Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012 Nomor 7). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan-p2 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2013 Nomor 4). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2010 Nomor 7). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 8). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 6). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 7). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 68 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 8). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 9). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 10). 23. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 11). 24. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 12). 25. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 13). 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Perikanan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 20). 27. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 Nomor 3) 28. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Tera/Tera ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Peraturan ini mendefinisikan subjek dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi yang diatur. 4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk setiap jenis pajak dan retribusi yang diatur. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan. 6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Peraturan ini mengatur penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. 7. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.