Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 18/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Wilayah pemungutan adalah di wilayah kabupaten tempat pelayanan diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.