Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 9/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara pemungutan dan penetapan pajak. Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif pemungutan pajak.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus terkait kerahasiaan data Wajib Pajak oleh pejabat dan tenaga ahli, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.