Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Hotel sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan perlunya Peraturan Daerah untuk menetapkan pajak daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di hotel.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 5 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
- Tatacara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Tatacara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.