Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 10/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Hotel sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan perlunya Peraturan Daerah untuk menetapkan pajak daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di hotel.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 5 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  6. Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  7. Tatacara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  8. Tatacara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.