di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.