di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah.
Ketentuan Substansial: