Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak atas sarang burung walet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dengan tarif sebesar 5%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan sarang burung walet atau saat diterimanya pembayaran atas penjualan hasil pengusahaan sarang burung walet.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  6. Sanksi Administrasi: Diatur mengenai sanksi berupa bunga dan kenaikan jika terjadi kekurangan pembayaran pajak.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  10. Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa penagihan pajak, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.