Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 7/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, khusus yang mengatur mengenai Pajak Air Bawah Tanah dinyatakan tidak berlaku di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak kabupaten dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil.
  4. Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  6. Tatacara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00. 3. Penuntutan dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.