di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan mengenai masa berlaku dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Pasal 7, serta ketentuan mengenai letak/lokasi Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari as jalan, jembatan, sungai, dan irigasi dalam Pasal 11.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: