Legal Updates

PP Nomor 3 Tahun 2026 Perketat Bisnis Penjualan Langsung, Larang Pakai Kantor Virtual

23/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
PP Nomor 3 Tahun 2026 Perketat Bisnis Penjualan Langsung, Larang Pakai Kantor Virtual

Pendahuluan 

Pada 15 Januari 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”) untuk menyesuaikan dinamika perdagangan terkini. Perubahan ini bertujuan mewujudkan efektivitas pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian hukum dalam distribusi barang, serta memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan pasca penerbitan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Secara kontekstual, penerbitan PP 3/2026 merupakan respons atas penataan ulang kementerian dalam Kabinet Merah Putih, khususnya pemisahan koordinasi antara bidang perekonomian dan bidang pangan. Pemerintah memandang perlu menyelaraskan kebijakan perdagangan dengan struktur kementerian baru untuk mengatasi tantangan spesifik dalam pengendalian komoditas pangan dan non-pangan.

 

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara PP 3/2026 dan PP 29/2021:

Aspek

PP 3/2026

PP 29/2021

Kewenangan Koordinasi (Lartas Ekspor-Impor)

Melibatkan dua kementerian koordinator: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (untuk non-pangan) atau Menteri Koordinator Bidang Pangan (untuk pangan).

Koordinasi terpusat hanya pada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perekonomian.

Larangan Kantor Virtual 

Dilarang menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual (virtual office) atau ruang bersama (co-working space) yang tidak memiliki ruang kerja fisik permanen (Pasal 51 huruf n).

Tidak mengatur.

Larangan Penjualan Jasa 

Dilarang menjual Jasa melalui sistem penjualan langsung (Pasal 54 ayat 2 & Pasal 51 huruf l).

Larangan penjualan jasa hanya spesifik pada Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka (Pasal 51 huruf o lama).

Pelaporan Data Gudang

Wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang secara berkala setiap bulan bagi penyimpan Barang Pokok/Penting (Pasal 68 ayat 3).

Tidak mengatur kewajiban lapor bulanan.

Pembatasan Gerai Toko Swalayan

Ketentuan mengenai pembatasan jumlah kepemilikan gerai toko swalayan/waralaba milik sendiri dihapus (Pasal 98 ayat 4 & 5 dihapus).

Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan (Pasal 98 ayat 4 lama).

Jenis Sanksi Administratif

Menyasar ranah digital, mencakup pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring, serta rekomendasi pemblokiran akses impor ke Kemenkeu. (Pasal 163A & 166)

Sanksi administratif bersifat standar (teguran, penarikan barang, penutupan gudang, denda, pencabutan izin), belum mengatur pemblokiran sistem / internet.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Pemisahan Kewenangan Koordinasi Pangan dan Non-Pangan 

Dalam Pasal 19A, rapat koordinasi untuk menentukan neraca komoditas atau kebijakan dagang kini terbagi dua, yakni dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian untuk komoditas non-pangan, dan menteri koordinator bidang pangan untuk komoditas pangan. Kedua kementerian koordinator tersebut wajib melakukan koordinasi untuk menentukan jenis komoditas yang masuk dalam kategori pangan atau non-pangan.

Pengetatan Aturan Penjualan Langsung (Direct Selling) 

Pasal 51 diubah dengan penambahan beberapa kegiatan yang dilarang bagi perusahaan di bidang penjualan langsung. Perusahaan penjualan langsung kini dilarang menjual jasa, serta menjual dan/atau memasarkan barang dengan hak distribusi eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Pasal 51 huruf n melarang penggunaan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual (virtual office) atau ruang bersama (co-working space) yang tidak memiliki ruang kerja fisik permanen. 

Larangan Skema Piramida

Perusahaan di bidang Penjualan Langsung juga dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida. Berdasarkan Pasal 51A, sebuah kegiatan dikategorikan sebagai Skema Piramida jika memenuhi kriteria:

  1. Menarik dan/atau mendapatkan keuntungan dari iuran keanggotaan/perekrutan sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar;
  2. Menerima pendaftaran keanggotaan dengan nama dan identitas yang sama lebih dari satu kali;
  3. Memberikan komisi dan/atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau
  4. Memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan barang.

Keempat kriteria ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 51 huruf f – i PP 29/2021 sebagai kegiatan yang dilarang bagi perusahaan di bidang Penjualan Langsung, namun kini diatur sebagai kriteria Skema Piramida.

Klasifikasi dan Administrasi Gudang

Pasal 60 membagi Gudang Tertutup menjadi empat golongan:

  1. Golongan A: Luas 100 m² - 1.000 m² atau kapasitas penyimpanan 360 m³ - 3.600 m³;
  2. Golongan B: Luas >1.000 m² - 2.500 m² atau kapasitas penyimpanan >3.600 m³ - 9.000 m³;
  3. Golongan C: Luas >2.500 m² atau kapasitas penyimpanan >9.000 m³; dan
  4. Golongan D: Berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan minimal 762 m³ atau 400 ton. 

Menurut Pasal 64, setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi yang memuat jumlah barang yang disimpan, serta jumlah barang yang masuk dan keluar dari gudang.

Penghapusan Ketentuan Pembatasan Kepemilikan Gerai Toko Swalayan

Pelaku usaha toko swalayan tidak lagi wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai toko swalayan, sebagaimana Pasal 98 ayat (4) dan (5) dihapus.

Ketentuan Pencabutan 

Berdasarkan Pasal 178, PP 3/2026 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (“PP 33/2019”). Sebelumnya PP 29/2021 hanya mencabut Pasal 2 PP 33/2019.

 

Penutup

PP 3/2026 memperketat tata kelola sektor Penjualan Langsung (Direct Selling) dengan melarang penggunaan kantor virtual dan penjualan jasa. Di sisi lain, regulasi ini memberikan fleksibilitas melalui penghapusan batas kepemilikan gerai toko swalayan, namun diimbangi dengan pengawasan lebih ketat berupa wajib lapor administrasi bulanan serta penerapan sanksi pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring bagi pelanggar.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.