Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 3/2026 · PP No. 3 Tahun 2026 · PP Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan pengendalian ekspor-impor, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam distribusi barang dan sarana perdagangan, serta memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan. Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan substansial meliputi penambahan definisi 'Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha', penyesuaian kriteria verifikasi/penelusuran teknis barang, ketentuan impor barang bekas, barang yang dilarang dan dibatasi ekspor/impornya, mekanisme rapat koordinasi antar kementerian terkait penetapan jenis barang, kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia, pengaturan lebih rinci mengenai pelaku usaha distribusi (Distributor, Agen, Grosir/Perkulakan, Pengecer), ketentuan perusahaan penjualan langsung termasuk kode etik dan larangan skema piramida, pengaturan hak distribusi eksklusif, larangan barang dan jasa dipasarkan melalui penjualan langsung, ketentuan pendaftaran dan pencatatan administrasi gudang, pengawasan perdagangan oleh pemerintah pusat dan daerah, ketentuan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, pengutamaan produk UMK-M oleh toko swalayan, kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta penyesuaian ketentuan sanksi administratif. Beberapa peraturan terkait gudang, pendaftaran barang, dan promosi dagang dicabut.

(-)

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Pelanggaran tertentu seperti tidak mencantumkan atau mencantumkan data perizinan secara tidak benar, importasi melebihi volume yang diizinkan, dan tidak memberikan data/informasi yang benar kepada petugas pengawas juga dikenai sanksi administratif. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah Menteri terkait barang yang melanggar ketentuan juga dikenai sanksi administratif.