Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2018 · PERPRES No. 63 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Tidak ada informasi mengenai perubahan sebelum pencabutan yang tersedia dalam dokumen ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait penetapan dan pendaftaran barang yang berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Produsen dan importir wajib mendaftarkan barang sebelum diperdagangkan dan memastikan barang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Alasan Pencabutan: Tidak tersedia informasi dalam dokumen ini mengenai alasan pencabutan.
  • Dampak Pencabutan: Tidak tersedia informasi dalam dokumen ini mengenai dampak pencabutan.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada informasi mengenai ketentuan peralihan yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang masih berlanjut yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai yang tersedia dalam dokumen ini.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Produsen atau importir yang tidak memenuhi persyaratan wajib menghentikan perdagangan dan menarik barang dari distribusi.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan yang tersedia dalam dokumen ini.