Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 29/2021 · PP No. 29 Tahun 2021 · PP Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346); 2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131); 3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, dan pengawasan kegiatan perdagangan. Peraturan ini menata kembali kewenangan perizinan di bidang perdagangan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri dan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi konflik peraturan, menyeragamkan kebijakan, dan meningkatkan efisiensi perizinan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah paradigma perizinan dengan pendekatan berbasis risiko, di mana setiap kegiatan usaha dianalisis risikonya untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang diperlukan. Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran administratif, sementara sanksi pidana hanya untuk pelanggaran dengan risiko tinggi. Peraturan ini juga memperkenalkan penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan ekspor dan impor, serta sistem terintegrasi untuk mempercepat proses perizinan.

1. Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya perizinan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.