di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Juga dikenal sebagai: PP 33/2019 · PP No. 33 Tahun 2019 · PP Nomor 33 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengharuskan setiap pemilik gudang untuk mendaftarkan gudangnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pemilik gudang terhadap kewajiban pendaftaran guna memberikan kepastian berusaha dan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran gudang berdasarkan penggolongan luas dan kapasitas penyimpanan. Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Kewenangan pendaftaran berada pada bupati/wali kota, kecuali untuk DKI Jakarta yang berada di bawah gubernur. Menteri Perdagangan berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan. Pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, dan/atau denda administratif.