Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 Memperketat Standar Perizinan Berbasis Risiko dan Pengawasan Digital Sektor Transportasi

25 Februari 2026
Ivonnie Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 Memperketat Standar Perizinan Berbasis Risiko dan Pengawasan Digital Sektor Transportasi

Pendahuluan

Pada 22 Januari 2026, Menteri Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (“Permenhub 1/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026. Permenhub 1/2026 mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor transportasi.

Permenhub 1/2026 melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan menempatkan standar usaha sebagai rujukan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor transportasi.

Perbandingan

Permenhub 1/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (“Permenhub 12/2021”) beserta perubahannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (“Permenhub 13/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permenhub 1/2026 dengan Permenhub 12/2021 dan Permenhub 13/2023: 

Aspek Permenhub 1/2026 Permenhub 12/2021 dan Permenhub 13/2023
Integrasi Dasar Hukum Menetapkan standar perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.
Standar Klasifikasi Kegiatan Usaha (KBLI) Menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa untuk subsektor transportasi melalui lampiran yang menggantikan pengaturan sebelumnya. Menetapkan standar kegiatan usaha melalui lampiran, dengan perubahan sebagian standar melalui Permenhub 13/2023.
Kewajiban Pemutakhiran dan Pelaporan Mengatur kewajiban pelaporan operasional secara berkala (seperti setiap 1 tahun atau 6 bulan) dan pemutakhiran data perizinan, yang jangka waktu spesifiknya disesuaikan dengan persyaratan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) melalui sistem perizinan terintegrasi. Mengatur kewajiban pembaruan data dan pelaporan dalam pemenuhan standar usaha, namun tidak menetapkan jangka waktu pemutakhiran dan pelaporan secara periodik.
 

Ketentuan Penting

Integrasi Mutlak Sistem Perizinan Berusaha

Pasal 2 mengatur bahwa pelaku usaha menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor transportasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission / “OSS”). Ketentuan ini mewajibkan penggunaan OSS dalam pemrosesan dan pemutakhiran data perizinan berusaha.

Standar Kegiatan Usaha Sektor Transportasi Darat

Lampiran I Huruf A mengatur standar kegiatan usaha subsektor transportasi darat, termasuk standar bagi angkutan jalan dan usaha penunjangnya. Standar tersebut mencakup pemenuhan aspek pelayanan dan kelaikan operasional kendaraan serta persyaratan teknis dan administratif lainnya. Bagi badan usaha pada KBLI angkutan jalan, termasuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, dan angkutan sewa khusus, Lampiran I Huruf A menetapkan persyaratan teknis operasional yang antara lain meliputi:

  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan;

  2. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);

  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

  4. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

  5. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan; dan

  6. Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan.

Standar Kegiatan Usaha Sektor Transportasi Laut

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Standar kegiatan usaha pada subsektor transportasi laut diatur dalam Lampiran I huruf B, yang mencakup perusahaan pelayaran, keagenan kapal, dan usaha jasa kepelabuhanan seperti bongkar muat. Pengaturan tersebut menetapkan persyaratan teknis dan administratif sesuai klasifikasi kegiatan usaha. Untuk KBLI angkutan laut dan jasa kepelabuhanan, standar tersebut antara lain mensyaratkan:

  1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;

  2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja;

  3. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui grosse akta kapal, surat tanda kebangsaan kapal, surat ukur kapal, dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku;

  4. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET; dan

  5. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Standar Kegiatan Usaha Sektor Transportasi Udara

Standar kegiatan usaha pada subsektor transportasi udara mencakup angkutan udara niaga dan kegiatan penunjangnya, termasuk jasa kebandarudaraan. Ketentuan teknis dan administratif untuk masing-masing klasifikasi usaha dirinci dalam Lampiran I huruf C. Untuk KBLI angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal serta aktivitas penunjang angkutan udara, persyaratan yang ditetapkan antara lain meliputi:

  1. Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;

  2. Memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;

  3. Memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

  4. Memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan yang disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara;

  5. Memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara; dan

  6. Memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Standar Kegiatan Usaha Sektor Perkeretaapian

Standar kegiatan usaha pada subsektor perkeretaapian mencakup penyelenggaraan sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum maupun khusus. Ketentuan teknis dan administratif untuk kegiatan usaha tersebut diatur dalam Lampiran I huruf D. Bagi badan usaha pada KBLI perkeretaapian, persyaratan yang ditetapkan antara lain meliputi:

  1. Pengadaan sarana perkeretaapian telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama yang dibuktikan dengan sertifikat uji;

  2. Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian yang disahkan oleh Direktur Jenderal;

  3. Tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki Sertifikat Kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki Sertifikat Keahlian;

  4. Menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan

  5. Membuat dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.

Standar Produk dan Jasa Penunjang Transportasi

Lampiran II menetapkan persyaratan produk yang berfokus pada persetujuan analisis atau sertifikasi (seperti Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas/Andalalin), yang wajib melalui penilaian kesesuaian dokumen dan/atau verifikasi lapangan oleh pejabat yang berwenang, serta pelaksanaan pelaporan kegiatan sesuai tingkat risiko usaha. Pemenuhan standar produk dan jasa penunjang ini menjadi bagian tak terpisahkan dari persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha transportasi.

Penutup

Permenhub 1/2026 menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta menegaskan penggunaan sistem OSS dalam pemrosesan perizinan dan pemenuhan kewajiban administratif. Melalui Lampiran I dan Lampiran II, Permenhub 1/2026 mengatur parameter teknis, operasional, kompetensi sumber daya manusia, serta persyaratan sertifikasi bagi pelaku usaha pada subsektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, termasuk penyedia produk dan jasa penunjang. Dengan dicabutnya ketentuan sebelumnya, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian standar kegiatan usaha, pemutakhiran data, dan pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mengingat pemenuhan standar tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.