Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: PP 28/2025 · PP No. 28 Tahun 2025 · PP Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Penanaman ModalHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang lebih efektif dan sederhana, serta Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. PBBR diterapkan berdasarkan analisis risiko setiap kegiatan usaha. Persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL). PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, dan jika diperlukan, PB UMKU juga harus dimiliki. Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci proses perizinan untuk berbagai sektor, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, pertahanan dan keamanan, ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(-)

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Contohnya, pelaku usaha yang melakukan konstruksi sumur bor/gali air tanah tanpa izin pengusahaan air tanah atau penggunaan air tanah tanpa izin pengusahaan air tanah sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dikenai sanksi administratif berupa denda dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah.