Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang lebih efektif dan sederhana, serta Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. PBBR diterapkan berdasarkan analisis risiko setiap kegiatan usaha. Persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL). PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, dan jika diperlukan, PB UMKU juga harus dimiliki. Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci proses perizinan untuk berbagai sektor, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, pertahanan dan keamanan, ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).