Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: PP 5/2021 · PP No. 5 Tahun 2021 · PP Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penanaman ModalHukum Administrasi NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyelenggaraan perizinan berusaha dibagi menjadi berbagai kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha. Pemerintah pusat dan daerah berbagi kewenangan, di mana pemerintah pusat mengatur norma dan standar, sedangkan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan penerbitan perizinan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan kesehatan dan lingkungan, sertifikasi standar, dan izin sektor tertentu berdasarkan jenis usaha dan tingkat risiko, yang wajib dilaporkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

(-)

(-)