Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyelenggaraan perizinan berusaha dibagi menjadi berbagai kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha. Pemerintah pusat dan daerah berbagi kewenangan, di mana pemerintah pusat mengatur norma dan standar, sedangkan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan penerbitan perizinan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan kesehatan dan lingkungan, sertifikasi standar, dan izin sektor tertentu berdasarkan jenis usaha dan tingkat risiko, yang wajib dilaporkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).