Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: PP 24/2018 · PP No. 24 Tahun 2018 · PP Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha melalui penerapan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis perizinan berusaha, pemohon, dan penerbit perizinan, serta pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Pelaku usaha, baik perseorangan maupun non-perseorangan, dapat mengajukan perizinan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha. Selain itu, peraturan ini juga mencakup reformasi perizinan berusaha sektor, pendanaan, insentif atau disinsentif, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

1. Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diterbitkan, diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan memerlukan izin baru untuk pengembangan usaha, harus mengajukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan komitmen sesuai ketentuan.

1. Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 hari. 3. Jika teguran tidak diindahkan, penyelesaian pemenuhan Komitmen diambil alih oleh menteri atau gubernur dan dilimpahkan kepada Lembaga OSS.