Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha melalui penerapan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis perizinan berusaha, pemohon, dan penerbit perizinan, serta pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Pelaku usaha, baik perseorangan maupun non-perseorangan, dapat mengajukan perizinan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha. Selain itu, peraturan ini juga mencakup reformasi perizinan berusaha sektor, pendanaan, insentif atau disinsentif, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan perizinan berusaha.