Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 Atur Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca

25 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 Atur Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca

Pendahuluan

Pada 4 Juni 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (“Permen LH/BPLH 7/2026”), dan mulai berlaku pada 15 Juni 2026. 

Permen LH/BPLH 7/2026 menyelenggarakan tata kelola aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional yang terintegrasi demi mencapai target komitmen global Indonesia dalam Persetujuan Paris (Paris Agreement). Permen LH/BPLH 7/2026 melaksanakan mandat berbagai pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“Perpes 110/2025”) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Selain itu, Permen LH/BPLH 7/2026 mengatasi tantangan penurunan tingkat emisi dan penguatan ketahanan iklim, serta memberikan kejelasan sistemik mengenai alokasi karbon cadangan nasional guna mengantisipasi risiko kegagalan pencapaian target Nationally Determined Contribution (“NDC”) di masa depan .  

Perbandingan

Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2026 mencabut dan menggantikan enam regulasi terdahulu, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim (“Permen LHK 12/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen LH/BPLH 7/2026 dan Permen LHK 12/2024:

Aspek

Permen LH/BPLH 7/2026

Permen LHK 12/2024

Sistem Registri Nasional dan Corresponding Adjustment

Mengatur informasi instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) yang telah mendapatkan otorisasi wajib melalui proses corresponding adjustment yang dieksekusi secara langsung di dalam SRN PPI.

Pencatatan di SRN PPI telah diwajibkan untuk NEK, namun proses eksekusi corresponding adjustment belum ditegaskan operasionalnya di dalam platform SRN PPI.

Konsolidasi Aturan Teknis

Seluruh kerangka teknis mengenai Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”), Pedoman Measurement,

Reporting, and Verification (“MRV”), hingga Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca (“GRK”) dilebur dan disatukan menjadi satu landasan hukum yang utuh.

Aturan teknis pelaksanaan MRV, SRN PPI, dan Inventarisasi GRK Nasional masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri LHK yang terpisah. 

Metodologi & Ketelitian

Mewajibkan kepatuhan ketat pada standar IPCC dengan persyaratan analisis ketidakpastian (uncertainty analysis) dan Penjaminan/Pengendalian Mutu (“QA/QC”) yang mendalam.

Mengacu pada standar umum, namun belum menekankan persyaratan teknis QA/QC dan analisis ketidakpastian sedetail aturan baru.

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Inventarisasi Emisi GRK Pelaku Usaha 

Dalam Pasal 15, setiap Pelaku Usaha kini wajib melaksanakan Inventarisasi Emisi GRK secara mandiri pada area usaha atau kegiatannya, khususnya pada kegiatan yang berpotensi menjadi sumber emisi, termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK. Hasil inventarisasi ini mencakup tingkat, status, dan kecenderungan emisi dan wajib dilaporkan secara rutin setiap tahun kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait paling lambat pada bulan Maret melalui sistem informasi yang dikelola kementerian/badan. 

Standardisasi Metodologi dan Pengujian Tingkat Ketelitian 

Merujuk pada Lampiran II, proses penghitungan emisi GRK yang dilakukan Pelaku Usaha wajib berpedoman pada standar Intergovernmental Panel on Climate Change (“IPCC”). Pelaku usaha harus memperhatikan tingkat ketelitian (tier) perhitungan, mulai dari persamaan dasar (Tier 1) hingga pemodelan kompleks (Tier 3), serta wajib menyertakan analisis ketidakpastian (uncertainty analysis) dan mekanisme QA/QC agar data emisi terhindar dari manipulasi .  

Kewajiban Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) 

Pasal 82 hingga Pasal 88 mengatur bahwa setiap pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim di tingkat pelaku usaha wajib melalui tahapan MRV. Laporan pelaksanaan aksi mitigasi ini nantinya akan divalidasi dan diverifikasi oleh Tim MRV bentukan Menteri/Kepala melalui kaji dokumen (menilai kebenaran baseline, kuantitas penurunan emisi, dan sumber daya) serta klarifikasi dokumen sebelum data tersebut diakui sah. 

Integrasi Mutlak ke Sistem Registri Nasional (SRN PPI)

Pasal 94 dan Pasal 95 menegaskan bahwa seluruh penanggung jawab aksi, termasuk Pelaku Usaha, wajib mencatatkan pelaksanaan aksinya serta instrumen NEK ke dalam platform SRN PPI. SRN PPI menjadi instrumen validasi tunggal dari pemerintah untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (double counting) atas klaim penurunan emisi, sekaligus menjadi syarat utama agar kontribusi pelaku usaha mendapat pengakuan resmi dari negara.  

Skema Penghargaan dan Insentif 

Dalam Pasal 105, negara menyediakan ruang apresiasi bagi para pihak, termasuk Pelaku Usaha, yang menunjukkan komitmen melampaui standar wajib:

 Kriteria Penerima: Penghargaan dapat diberikan kepada pihak yang berhasil mengurangi Emisi GRK melebihi target NDC yang ditetapkan, melakukan pengurangan emisi secara sukarela, atau menjalankan kolaborasi aksi mitigasi dan adaptasi berbasis masyarakat.

 Bentuk Apresiasi: Apresiasi yang diberikan oleh Menteri/Kepala dapat berupa trofi, sertifikat, dan/atau insentif khusus.

Syarat Mutlak: Seluruh klaim aksi pengurangan emisi sukarela tersebut wajib terverifikasi terlebih dahulu oleh Tim MRV dan tercatat secara resmi di dalam SRN PPI.

Ketentuan Peralihan

Pasal 110 menetapkan bahwa seluruh baseline, target, rencana aksi, serta Peta Jalan NDC yang telah disahkan sebelum Permen LH/BPLH 7/2026 ini diundangkan yaitu pada 15 Juni 2026 dinyatakan masih tetap berlaku sah dan mengikat, sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan Permen LH/BPLH 7/2026. Segala bentuk dokumen kerja sama dalam rangka pencapaian target NDC juga tetap diakui sampai masa berlakunya berakhir. 

Penutup

Permen LH/BPLH 7/2026 mengatur tata kelola aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional yang terintegrasi demi mencapai target komitmen global Indonesia dalam Persetujuan Paris. Melalui Permen LH/BPLH 7/2026, pelaku usaha kini bertanggung jawab untuk melaksanakan inventarisasi emisi secara mandiri dan melaporkannya secara rutin setiap tahun paling lambat pada bulan Maret. Kewajiban ini juga menuntut kepatuhan ketat pada standardisasi metodologi IPCC yang dilengkapi analisis ketidakpastian serta mekanisme QA/QC, pelaksanaan seluruh aksi mitigasi melalui tahapan MRV, hingga integrasi data ke platform SRN PPI sebagai instrumen validasi tunggal guna menghindari penghitungan ganda (double counting). Meski standarnya diperketat, pemerintah tetap menjamin kepastian hukum selama masa transisi operasional dengan memastikan bahwa seluruh baseline, target, rencana aksi, Peta Jalan NDC, serta dokumen kerja sama yang telah disahkan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku sah dan mengikat sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut. Di sisi lain, ketegasan aturan baru ini juga diimbangi dengan ruang apresiasi yang akomodatif, di mana pemerintah menyediakan skema insentif dan penghargaan khusus bagi pelaku usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dengan menekan emisi melampaui target standar yang ditetapkan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.