di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 7/2026 · Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global.
Substansi utama peraturan ini mencakup penetapan strategi dan peta jalan NDC yang terintegrasi, yang meliputi pengembangan kapasitas, kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim, serta penyusunan pedoman implementasi. Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim, mulai dari perencanaan (inventarisasi, penetapan baseline, dan target), pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula kerangka transparansi melalui sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) serta Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas data emisi serta ketahanan iklim.