Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 7/2026 · Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2026Tanggal Penetapan:4 Juni 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)KarbonPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim. 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global.

Substansi utama peraturan ini mencakup penetapan strategi dan peta jalan NDC yang terintegrasi, yang meliputi pengembangan kapasitas, kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim, serta penyusunan pedoman implementasi. Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim, mulai dari perencanaan (inventarisasi, penetapan baseline, dan target), pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula kerangka transparansi melalui sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) serta Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas data emisi serta ketahanan iklim.

1. Baseline, target, rencana aksi, dan Peta Jalan NDC yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini. 2. Segala bentuk kerja sama dalam rangka pencapaian target NDC yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlaku dokumen kerja sama tersebut berakhir.

(-)