Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional dalam penanganan perubahan iklim, dengan fokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Peraturan ini menetapkan target NDC (Nationally Determined Contribution) dan strategi implementasinya, yang meliputi pengembangan kapasitas, penciptaan kondisi pemungkin, dan penyusunan kerangka kerja serta jaringan komunikasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyusunan peta jalan NDC, penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kerangka transparansi yang mencakup pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).