Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Memperketat Kepatuhan Administratif Perseroan Terbatas

19 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Memperketat Kepatuhan Administratif Perseroan Terbatas

Pendahuluan

Pada 17 Desember 2025, Kementerian Hukum menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) ("Permenkum 49/2025"). Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk menata ketertiban administrasi dan meningkatkan akuntabilitas badan usaha di Indonesia dengan mengatur mekanisme verifikasi identitas pengendali usaha.

Sebagaimana tercantum dalam konsiderans, Permenkum 49/2025 menyesuaikan penyelenggaraan layanan hukum perseroan dengan kebutuhan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah menetapkan kewajiban pelaporan berkala bagi Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan untuk melaporkan kondisi perusahaan. Pengaturan ini mendukung kepatuhan hukum dan memastikan perusahaan yang terdaftar menjalankan kegiatan usaha secara sah dan terdokumentasi.

Perbandingan

Permenkum 49/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”). Berikut adalah perbandingan antara Permenkum 49/2025 dan Permenkumham 21/2021: 

Aspek Permenkum 49/2025 Permenkumham 21/2021
Kewajiban Pelaporan Tahunan (PT Persekutuan Modal) Wajib Lapor. Direksi PT Persekutuan Modal kini diwajibkan secara spesifik untuk menyampaikan bukti persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Tidak Diatur Spesifik. Tidak terdapat bab atau pasal khusus yang mewajibkan penyampaian/pelaporan persetujuan Laporan Tahunan RUPS ke Kementerian Hukum dalam mekanisme pendaftaran.
Sanksi Pemblokiran Akses Korporasi Sanksi Otomatis. Jika PT Persekutuan Modal terlambat atau lalai menyampaikan laporan tahunan, dikenakan sanksi teguran hingga pemblokiran akses SABH, yang melumpuhkan kemampuan perusahaan melakukan aksi korporasi legal. Tidak Ada Sanksi Spesifik. Karena kewajiban pelaporan tahunan ke SABH tidak diatur secara tegas, maka tidak ada mekanisme sanksi pemblokiran akses akibat kelalaian pelaporan tahunan bagi PT Persekutuan Modal.
Syarat Dokumen Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Syarat Mutlak. Menetapkan dokumen Pemilik Manfaat (Surat Kuasa, Pernyataan Direksi, Persetujuan Pemilik Manfaat) sebagai syarat dokumen pendukung yang wajib ada saat pendirian dan perubahan. Tanpa ini, proses tidak bisa jalan. Syarat Umum. Mengatur kewajiban pelaporan data secara umum, namun tidak merinci dokumen Pemilik Manfaat sebagai item dokumen pendukung yang wajib diserahkan/disimpan notaris secara tegas dalam daftar syarat.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Bagi pelaku usaha yang akan mendirikan PT atau mengajukan perubahan data, Permenkum 49/2025 menetapkan kewajiban transparansi terkait Pemilik Manfaat. Pasal 6 dan Pasal 10 mewajibkan perusahaan melampirkan dokumen Pemilik Manfaat, termasuk surat pernyataan direksi mengenai identitas Pemilik Manfaat dan surat persetujuan dari pihak yang ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat. Ketentuan tersebut mensyaratkan kejelasan pihak yang mengendalikan perusahaan melalui dukungan dokumen yang memadai sejak proses pendirian atau perubahan data.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Pelaporan Tahunan PT Persekutuan Modal

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Direksi PT Persekutuan Modal wajib melaporkan persetujuan Laporan Tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri melalui sistem SABH. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris persetujuan laporan tahunan ditandatangani. Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, serta rincian gaji/tunjangan direksi dan komisaris.

Sanksi Pemblokiran bagi PT Persekutuan Modal

Perusahaan yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis, sistem memblokir akses perusahaan. Pemblokiran akses tersebut menghambat pendaftaran perubahan anggaran dasar, perubahan susunan direksi, dan tindakan korporasi lainnya hingga kewajiban dipenuhi.

Batas Waktu Akta Keputusan RUPS

Pelaku usaha perlu memperhatikan batas waktu administrasi internal. Pasal 9 mewajibkan setiap keputusan RUPS terkait perubahan anggaran dasar dituangkan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal rapat diadakan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, keputusan RUPS tidak dapat dituangkan dalam akta. Setelah akta dibuat, permohonan persetujuan kepada Menteri harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta. Keterlambatan pengajuan menyebabkan permohonan tidak dapat diproses.

Kewajiban Lapor Keuangan PT Perorangan

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berbadan hukum PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan secara elektronik setiap tahun, paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi berakhir. Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi, PT Perorangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi selama 5 tahun berturut-turut sejak hak akses diblokir, status badan hukum PT Perorangan dapat dicabut.

Kewajiban Perubahan Status PT Perorangan

PT Perorangan wajib menyesuaikan status badan hukum apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Pasal 25 mewajibkan PT Perorangan mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal apabila jumlah pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar status hukum perusahaan tetap sesuai dengan skala usahanya.

Ketentuan Peralihan

Bagi badan usaha yang saat ini sedang dalam proses pengurusan legalitas, Pasal 31 memberikan kepastian bahwa permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, atau pembubaran yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan ini berlaku, akan tetap diproses menggunakan aturan ketentuan Permenkumham 21/2021.

Pasal 32 mengatur masa transisi bagi PT Persekutuan Modal dalam penyampaian laporan keuangan. Dalam masa tersebut, perusahaan masih dapat menyampaikan laporan keuangan secara non-elektronik untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Permenkum 49/2025 mulai berlaku.

Penutup

Permenkum 49/2025 menata kepatuhan administrasi badan usaha untuk menjaga keberlakuan status hukum perusahaan. Ketentuan utama yang perlu diperhatikan mencakup kewajiban melampirkan dokumen Pemilik Manfaat dalam setiap pendirian dan perubahan data, serta kepatuhan terhadap batas waktu 30 hari untuk pembuatan akta keputusan RUPS dan pengajuan permohonan melalui sistem. Selain itu, direksi Perseroan Persekutuan Modal dan pendiri Perseroan Perorangan menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan guna menghindari sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan hingga pencabutan status badan hukum. Masa transisi selama enam bulan memungkinkan penyampaian laporan secara non-elektronik sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan penggunaan sistem pelaporan elektronik.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.