Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 21/2021 · Permenkumham No. 21 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
General CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 489).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, dengan penekanan pada adaptasi terhadap perkembangan hukum. Kewenangan pendaftaran badan hukum kini merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan proses yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Perseroan dibedakan menjadi Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan, di mana masing-masing memiliki ketentuan pendaftaran yang jelas. Pemohon diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan dokumen, termasuk akta pendirian, bukti setoran modal, dan persetujuan dari instansi terkait. Perubahan data dan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu tertentu, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. Peraturan ini mengatur penyelesaian kewajiban dan hak yang mungkin belum diselesaikan sesuai peraturan sebelumnya. 3. Semua dokumen dan izin yang berlaku pada saat berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku berdasarkan ketentuan baru.

1. Perseroan perorangan yang tidak melaporkan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika laporan keuangan tidak disampaikan dalam waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua, hak atas layanan SABH dapat dihentikan. 3. Dalam jangka waktu 5 tahun, jika tidak ada pemenuhan kewajiban, status badan hukum dapat dicabut.