Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2016 · Permenkumham No. 1 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi badan hukum Perseroan dan mengawasi kepatuhan wajib pajak bagi Perseroan di Indonesia. Perubahan ini mencakup pengisian format pendirian dan perubahan Perseroan yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan elektronik, akta pendirian atau perubahan, dan dokumen lain yang relevan seperti bukti setor modal dan surat keterangan alamat. Selain itu, peraturan ini mengatur penyimpanan dokumen oleh Notaris dan pengunggahan dokumen ke sistem elektronik. Ketentuan ini juga mengatur tata cara permohonan pengesahan badan hukum dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar serta data Perseroan secara mutatis mutandis.

(-)

(-)