Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2020 · Permenkumham No. 14 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pengesahan badan hukum perseroan guna mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus dan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya. Ketentuan yang diubah termasuk penghapusan beberapa pasal dan bagian, serta penyesuaian prosedur pengajuan permohonan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan dalam jangka waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani dan membayar biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak. Dokumen pendukung harus disampaikan secara elektronik dan disimpan oleh Notaris.

(-)

(-)