di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2020 · Permenkumham No. 14 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pengesahan badan hukum perseroan guna mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus dan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya. Ketentuan yang diubah termasuk penghapusan beberapa pasal dan bagian, serta penyesuaian prosedur pengajuan permohonan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan dalam jangka waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani dan membayar biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak. Dokumen pendukung harus disampaikan secara elektronik dan disimpan oleh Notaris.