Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkum 49/2025 · Permenkum No. 49 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
General CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaSyarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku17 Desember 2025
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 470).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang meliputi Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum PT yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta untuk memenuhi kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 yang dianggap belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian Perseroan Persekutuan Modal: Pendirian dilakukan melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Perubahan Perseroan Persekutuan Modal: Perubahan anggaran dasar (nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, modal dasar, pengurangan modal, status PT) memerlukan persetujuan Menteri. Perubahan data (susunan pemegang saham, direksi/komisaris, penggabungan/pengambilalihan/pemisahan, pembubaran, berakhirnya status badan hukum, perubahan nama/alamat) diberitahukan kepada Menteri.
  • Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal: Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Pendirian Perseroan Perorangan: Pendirian dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH.
  • Perubahan Perseroan Perorangan: Perubahan diajukan dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan secara elektronik melalui SABH.
  • Perubahan Status Perseroan Perorangan: Perseroan perorangan harus mengubah status menjadi Perseroan persekutuan modal jika pemegang saham lebih dari satu atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan: Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi.
  • Pembubaran Perseroan Perorangan: Pembubaran dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

1. Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. 2. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.