Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang meliputi Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum PT yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta untuk memenuhi kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 yang dianggap belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial:
- Pendirian Perseroan Persekutuan Modal: Pendirian dilakukan melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Perubahan Perseroan Persekutuan Modal: Perubahan anggaran dasar (nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, modal dasar, pengurangan modal, status PT) memerlukan persetujuan Menteri. Perubahan data (susunan pemegang saham, direksi/komisaris, penggabungan/pengambilalihan/pemisahan, pembubaran, berakhirnya status badan hukum, perubahan nama/alamat) diberitahukan kepada Menteri.
- Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal: Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- Pendirian Perseroan Perorangan: Pendirian dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH.
- Perubahan Perseroan Perorangan: Perubahan diajukan dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan secara elektronik melalui SABH.
- Perubahan Status Perseroan Perorangan: Perseroan perorangan harus mengubah status menjadi Perseroan persekutuan modal jika pemegang saham lebih dari satu atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
- Laporan Keuangan Perseroan Perorangan: Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi.
- Pembubaran Perseroan Perorangan: Pembubaran dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.