Jangan Asal Putar Musik di Tempat Usaha! Kenali Mekanisme Pembayaran Royaltinya
Pendahuluan
Memutar lagu atau musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, maupun toko retail menjadi cara ampuh untuk membangun suasana yang nyaman dan menarik pelanggan. Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan karya musik untuk tujuan operasional bisnis tidak boleh dilakukan sembarangan.
Setiap musik yang diputar di area publik untuk kepentingan komersial memiliki nilai ekonomi yang haknya dilindungi penuh oleh negara. Seiring dengan penguatan kebijakan di bidang hak cipta, pemerintah makin menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik secara komersial. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya mengurangi risiko sanksi dan sengketa, serta mendukung pelindungan hak ekonomi para pencipta lagu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”)
Pasal 9 ayat (2)
"Setiap Orang yang melaksanakan Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta."
Pasal 113 ayat (3)
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Kegiatan memutar lagu di area komersial dikategorikan sebagai tindakan "Pengumuman Ciptaan". UU 28/2014 mengatur siapa pun yang ingin mengambil manfaat ekonomi dari suatu karya milik orang lain, wajib meminta izin terlebih dahulu. Jika nekat memutar lagu tanpa izin di tempat usaha, negara mengategorikannya sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda fantastis hingga Rp1 Miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”)
Pasal 3 ayat (1)
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha diperbolehkan menggunakan lagu dan/atau musik sebagai bagian dari layanan publik yang bersifat komersial, seperti di kafe, hotel, bioskop, atau pusat perbelanjaan. Namun, penggunaan tersebut wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pembayaran royalti tidak dilakukan secara langsung kepada masing-masing pencipta, melainkan melalui mekanisme pengelolaan kolektif yang diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”).
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkum 27/2025”)
Pasal 20 ayat (1)
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN."
Pasal 20 ayat (4)
"Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha."
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib didahului dengan perolehan lisensi dan pembayaran royalti melalui LMKN. Selanjutnya, ketentuan tersebut menempatkan tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran royalti pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha sebagai pengguna komersial karya musik.
Pasal 44
"Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dapat mengajukan Lisensi penggunaan lagu berdasarkan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik"
Proses pengajuan izin lisensi untuk pemutaran musik komersial kini dipermudah dan didata melalui sebuah sistem informasi digital yang terintegrasi langsung dengan pusat data. Selanjutnya, Pasal 45 mengatur Pusat Data Lagu dan/atau Musik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal sebagai basis data resmi atas lagu dan/atau musik yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik. Data tersebut menjadi acuan bagi LMKN dalam pengelolaan royalti dan dapat diakses oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai lagu dan/atau musik yang tercatat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memastikan penggunaan musik dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait (“Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02/2016 ”)
Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02/2016 menetapkan besaran tarif royalti bagi para pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial atas ciptaan dan/atau produk hak terkait berupa musik dan lagu. Tarif tersebut digunakan sebagai acuan nasional bagi berbagai kategori pengguna, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, penyiaran, hingga penyelenggara acara dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta dan hak terkait. Pemerintah telah menunjuk satu pintu resmi, yaitu LMKN, sekaligus membakukan patokan harganya (standard tariff) melalui Keputusan Menteri ini agar tidak ada pungutan liar. Tarifnya dipatok berdasarkan skala usaha, sebagai berikut:
●Restoran dan Kafe: Dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun (Royalti Pencipta + Royalti Hak Terkait).
● Pertokoan, Salon, Distro, & Pusat Kebugaran: Dihitung berdasarkan luas ruangan (per meter persegi per tahun).
● Hotel: Dihitung berdasarkan jumlah kamar per tahun.
Dampak Praktis
Konsekuensi pemberlakuan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial, antara lain sebagai berikut:
●Kewajiban Mengantongi Lisensi Resmi: Setiap pelaku usaha yang memutar musik di area publik komersial wajib mendaftarkan usahanya ke LMKN untuk mendapatkan Sertifikat Lisensi Penggunaan Musik komersial.
●Gugurnya Alasan "Akun Premium": Akun Spotify Premium, Apple Music, atau YouTube Music pribadi Anda memiliki klausul penggunaan eksklusif untuk konsumsi pribadi (personal use only). Memutarnya lewat speaker kafe tetap dihitung sebagai pelanggaran hak cipta.
●Penyesuaian Komponen Anggaran Biaya (RAB): Karena pembayaran royalti dihitung dengan skema tahunan (annual basis), manajemen bisnis harus mulai memasukkan "Biaya Royalti Musik" ke dalam komponen pengeluaran tetap operasional tahunan perusahaan.
●Risiko Finansial dan Reputasi: Jika kewajiban ini diabaikan, pelaku usaha berisiko menghadapi sanksi berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, yang dapat berujung pada denda perdata bernilai besar dan tercorengnya reputasi bisnis.
●Risiko Reputasi Bisnis: Selain risiko kerugian finansial akibat gugatan perdata atau denda pidana, pelaporan atas pelanggaran hak cipta berpotensi menciptakan citra buruk (public PR crisis) bagi brand Anda di mata konsumen modern yang peduli pada isu keadilan bagi seniman.
● Kepastian Hukum: Lisensi resmi yang diterbitkan melalui LMKN menjadi bukti pemenuhan kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mengurangi risiko sengketa maupun tindakan hukum atas penggunaan musik dalam kegiatan usaha.
Rekomendasi
Sebagai upaya memenuhi kewajiban hukum dan memitigasi risiko penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial, pelaku usaha disarankan untuk menerapkan langkah-langkah berikut:
●Melakukan audit penggunaan musik: Identifikasi seluruh sumber musik yang digunakan dalam kegiatan usaha, baik yang berasal dari siaran radio, perangkat pribadi karyawan, maupun layanan digital. Apabila menggunakan lagu dan/atau musik yang dilindungi hak cipta untuk kepentingan komersial, pastikan kewajiban pembayaran royalti telah dipenuhi atau hentikan penggunaannya hingga memperoleh lisensi yang diperlukan.
●Mengajukan lisensi melalui LMKN: Pelaku usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik secara daring melalui sistem yang disediakan oleh LMKN dengan melengkapi data usaha dan melakukan pembayaran royalti sesuai dengan tagihan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
● Pindah ke Opsi Royalty-Free Music: Apabila skala usaha masih berskala mikro dan belum memiliki alokasi budget royalti, alihkan pemutaran ke penyedia musik bebas royalti (royalty-free platform) berlisensi komersial, musik berlisensi Creative Commons (CC0), atau putar suara instrumental alam (ambient sound).
●Menyimpan bukti pemenuhan kewajiban royalti. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembayaran royalti atau lisensi penggunaan musik sebaiknya didokumentasikan dan mudah diakses sebagai bukti kepatuhan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan atau pengawasan oleh pihak yang berwenang.
Penutup
Penggunaan musik di kafe, restoran, maupun tempat usaha lainnya bukan sekadar elemen pendukung untuk menciptakan suasana yang nyaman, tetapi juga merupakan bentuk pemanfaatan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya mengurangi risiko sanksi pidana, gugatan perdata, maupun kerugian reputasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menghormati hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.