Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Juga dikenal sebagai: Permenkum 27/2025 · Permenkum No. 27 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:7 Agustus 2025
Kekayaan Intelektual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1786) terkait ketentuan izin operasional LMK di bidang lagu dan/atau musik. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 437).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas hak ekonomi mereka. Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertanggung jawab untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN terdiri dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Menteri. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan anggota komisioner LMKN, serta tugas dan kewenangan LMKN dalam pengelolaan royalti, termasuk penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan komersial lagu dan/atau musik.

1. Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional berakhir. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan dan perpanjangan izin operasional LMK yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Laporan pertanggungjawaban dari LMKN yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pelantikan komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang baru. 4. Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan karena masa jabatannya habis dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru, mekanisme pengelolaan royalti yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. 5. Pedoman penetapan tarif Royalti yang telah ditetapkan oleh LMKN periode sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya pedoman penetapan tarif Royalti yang baru. 6. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik yang belum dilakukan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik, Pengelolaan Royalti tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk 1 (satu) kali masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.

1. LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. 2. Menteri dapat mencabut izin operasional LMK jika melanggar ketentuan yang ditetapkan, seperti penarikan Royalti yang tidak sesuai, tidak mendistribusikan Royalti, atau melanggar kode etik.