di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2018 · Permenkumham No. 36 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan LMK dan LMKN yang akuntabel dan berkepastian hukum dalam pengelolaan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait.