Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 20/2021 · Permenkumham No. 20 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2021Tanggal Penetapan:8 April 2021
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 April 2021
Tanggal Penetapan08 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1786).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN juga bertanggung jawab dalam penyusunan kode etik, pengawasan, dan penyampaian rekomendasi terkait sanksi dan perizinan lembaga manajemen kolektif. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN, serta penggunaan dana operasional dan dana cadangan dari royalti yang dihimpun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional LMK yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin operasional.

(-)