Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 29/2014 · Permenkumham No. 29 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kekayaan IntelektualPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Syarat dan tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional LMK, termasuk persyaratan badan hukum nirlaba, kuasa dari pemegang hak cipta, jumlah anggota minimum, dan kemampuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
  2. Pembentukan LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait untuk mengelola royalti hak cipta di bidang lagu dan/atau musik, termasuk kewenangan, tugas, dan susunan komisioner.
  3. Evaluasi LMK dan LMK Nasional, termasuk kewajiban audit keuangan dan kinerja oleh akuntan publik.
  4. Pencabutan izin operasional LMK jika melanggar ketentuan, seperti perubahan badan hukum menjadi badan hukum yang mencari keuntungan, tidak mendistribusikan royalti, atau tidak melakukan audit.

LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

(-)

(-)