Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Juga dikenal sebagai: PP 56/2021 · PP No. 56 Tahun 2021 · PP Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Pembentukan Lembaga NegaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik. Kebijakan ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Penggunaan komersial lagu dan/atau musik diwajibkan membayar royalti melalui LMKN. Peraturan ini juga mengatur pencatatan lagu dan/atau musik dalam pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan tarif royalti bagi usaha mikro dan mengatur penyelesaian sengketa terkait pendistribusian royalti melalui mediasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik yang belum dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)