Undang-Undang ini mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait, yang merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada diri Pencipta dan tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, meliputi hak untuk tetap dicantumkan namanya, menggunakan nama alias, mengubah ciptaan sesuai kepatutan, mengubah judul, dan mempertahankan integritas ciptaan. Hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, meliputi hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, dan menyewakan ciptaan. Hak Terkait meliputi hak moral dan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, hak ekonomi Produser Fonogram, dan hak ekonomi Lembaga Penyiaran. Undang-undang ini juga mengatur mengenai masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, pencatatan ciptaan, lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana.