di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Juga dikenal sebagai: UU 19/2002 · UU No. 19 Tahun 2002 · UU Nomor 19 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman budaya Indonesia dan untuk menyesuaikan dengan konvensi internasional yang telah diikuti oleh Indonesia. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait, serta menggantikan undang-undang sebelumnya yang dianggap kurang memadai.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan folklor. Ciptaan yang dilindungi meliputi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pembatasan hak cipta diatur untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penggunaan non-komersial lainnya.