Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Juga dikenal sebagai: UU 12/1997 · UU No. 12 Tahun 1997 · UU Nomor 12 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997Tanggal Penetapan:7 Mei 1997
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1997
Tanggal Penetapan07 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362).

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pesat di bidang perekonomian, baik nasional maupun internasional, yang memerlukan peningkatan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya Hak Cipta, untuk mendorong semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, perubahan ini juga merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Hak Cipta, termasuk:

  1. Definisi dan Lingkup Hak Cipta: Memperluas definisi Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, dan menambahkan definisi baru seperti Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran, dan Kantor Hak Cipta.
  2. Hak Eksklusif: Menegaskan hak eksklusif Pencipta dan Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya. Juga memberikan hak kepada pencipta karya film, program komputer, dan produser rekaman suara untuk melarang penyewaan komersial tanpa izin.
  3. Ciptaan yang Dilindungi: Memperluas daftar ciptaan yang dilindungi, termasuk program komputer, sinematografi, dan karya siaran.
  4. Pembatasan Hak Cipta: Mengatur pengecualian terhadap pelanggaran Hak Cipta, seperti penggunaan untuk pendidikan, penelitian, dan keperluan non-komersial lainnya, dengan syarat mencantumkan sumbernya.
  5. Jangka Waktu Perlindungan: Menyesuaikan jangka waktu perlindungan Hak Cipta untuk berbagai jenis ciptaan, termasuk buku, musik, program komputer, dan sinematografi.
  6. Lisensi: Mengatur pemberian lisensi Hak Cipta kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.
  7. Hak dan Wewenang Menggugat: Menegaskan hak Pemegang Hak Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta.
  8. Hak-Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta: Memberikan perlindungan kepada Pelaku, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran.
  9. Penyidikan: Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(-)

(-)