Awas Salah Label! Kewajiban Nutri-Level dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 9 Juni 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (“PERBPOM 10/2026”), yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Regulasi ini memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat agar konsumen dapat memilih pangan olahan yang sesuai dengan kebutuhan gizi mereka melalui standardisasi pencantuman informasi nilai gizi pada label kemasan.
PERBPOM 10/2026 menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor pangan. BPOM memandang bahwa instrumen pengawasan terkait pencantuman gizi, acuan label, hingga kewajiban bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, perlu disempurnakan guna memberikan jaminan perlindungan konsumen serta menciptakan kepastian hukum yang lebih relevan dan berdaya guna bagi pelaku industri pangan olahan.
Perbandingan
PERBPOM 10/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (“PERBPOM 26/2021”), Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PERBPOM 16/2020”), dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi (“PERKA BPOM 9/2016”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PERBPOM 10/2026 dan PERBPOM 26/2021:
| Aspek | PERBPOM 10/2026 | PERBPOM 26/2021 |
| Pengecualian Pencantuman Label Gizi |
Pasal 3 ayat (1): “…dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, biji kopi, teh kering, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bubuk ngohyang, bawang hitam, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan.” Menambahkan komoditas baru seperti bawang hitam dan bubuk ngohyang. |
Pasal 3 ayat (1): “…dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk/serbuk/celup termasuk seduhan herbal, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bumbu, kondimen, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan” |
| Pencantuman pada Bagian Depan Kemasan | Pasal 26 mengakomodasi logo "Pilihan Lebih Sehat" dan mengatur kewajiban sistem "Nutri-level" (Level A, B, C, D) khusus untuk minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, dan konsentrat bentuk cair dan padat. | Pasal 17 memfasilitasi pencantuman gizi pada bagian label yang paling mudah dibaca dan logo "Pilihan Lebih Sehat", namun belum mengatur sistem pemeringkatan "Nutri-level". |
| Batas Toleransi Hasil Analisis Gizi | Pasal 21 menetapkan batas toleransi minimal 80% untuk Zat Gizi dan Zat Non-gizi, selain energi total, lemak total, kolesterol, lemak trans, lemak jenuh, gula total, dan garam, dan membatasi maksimal 120% untuk Zat Gizi berupa energi total, lemak total, kolesterol, lemak jenuh, gula total, dan garam dari nilai pada label. | Pasal 13 juga menggunakan sistem batas toleransi minimal 80%, serta maksimal 120% untuk energi, lemak total, kolesterol, gula, dan natrium, tetapi kurang terperinci. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING)
Menurut Pasal 2, setiap Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label kemasan. Pencantuman ini diwajibkan menggunakan bentuk tabel terstandar yang memuat takaran saji, jumlah sajian, rincian jenis dan jumlah zat gizi maupun zat non-gizi, persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG), beserta catatan kaki. Walau demikian, Pasal 3 merinci daftar pengecualian bagi produk tertentu yang bebas dari kewajiban ini, seperti air minum dalam kemasan, kopi bubuk, teh kering, cuka makan, rempah, hingga ragi. Di sisi lain, Pasal 4 melarang pencantuman ING pada label minuman beralkohol jenis apa pun.
Sistem Pemeringkatan Nutri-Level
Pasal 27 mewajibkan pencantuman label "Nutri-level" pada bagian depan kemasan untuk Pangan Olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, dan konsentrat (cair/padat). Dalam Pasal 29, sistem indikator ini menunjukkan peringkat kualitas pangan berdasarkan akumulasi dari kandungan gula, garam (natrium), dan lemak total. Pemeringkatan tersebut terdiri atas empat kelas, yaitu:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua.
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda.
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning.
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Kewajiban Pengujian Laboratorium dan Relaksasi Usaha Mikro
Pasal 6, angka yang tertera pada tabel ING wajib dibuktikan kebenarannya melalui hasil pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Untuk kelancaran peredaran Pangan Olahan impor, sertifikat analisis dapat diterbitkan oleh laboratorium berwenang dari negara asal. Mengakomodasi kemudahan berbisnis, Pasal 7 memberikan ketentuan khusus bagi Usaha Mikro, apabila hasil analisis laboratorium belum tersedia dan rujukan BPOM belum terbit, pelaku Usaha Mikro dapat mencantumkan ING berdasarkan hasil perhitungan teoretis dari bahan-bahan pangan penyusunnya.
Takaran Saji dan Format Label
Pasal 8 mewajibkan tabel ING diukur dan dicantumkan per 1 (satu) Takaran Saji, yang jumlahnya harus dipenuhi dari satu kemasan utuh. Berdasarkan panduan Lampiran I, metode pencantuman diatur mendetail, termasuk kewajiban pembulatan angka kandungan energi, natrium, kolesterol ke kelipatan angka satuan terdekat (tanpa desimal). Aturan ini memfasilitasi penggunaan format label vertikal maupun format horizontal (linier atau tabular), yang dapat disesuaikan fleksibilitasnya berdasarkan total luas permukaan kemasan produk terkait.
Ketentuan Peralihan
Pasal 31 menetapkan bahwa seluruh Pangan Olahan yang telah memperoleh perizinan berusaha sebelum 17 Juni 2026 diberikan masa tenggang untuk segera melakukan penyesuaian. Pelaku usaha wajib memastikan label produknya taat pada PERBPOM 10/2026 paling lambat 17 Juni 2028. Kebijakan masa transisi ini juga berlaku sepenuhnya bagi produk yang masih dalam tahap pengajuan perizinan.
Selanjutnya, kewajiban penerapan indikator pemeringkatan "Nutri-level" pada produk minuman baru akan dilaksanakan setelah 17 Juni 2028.
Penutup
PERBPOM 10/2026 memperkuat kewajiban transparansi informasi gizi melalui penerapan sistem pemeringkatan visual “Nutri-Level”. Regulasi ini mewajibkan produsen minuman siap konsumsi, minuman serbuk, dan minuman konsentrat untuk menampilkan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak secara jelas pada bagian depan kemasan. Sehubungan dengan adanya masa transisi hingga 17 Juni 2028, pelaku usaha dapa tsegera melakukan penyesuaian, termasuk evaluasi komposisi produk, pengujian laboratorium yang diperlukan, serta penyesuaian desain dan informasi pada label kemasan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menghindari sanksi administratif, dan menjaga keberlanjutan peredaran produk di pasar.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.