Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. Latar belakang peraturan ini adalah karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan relevan kepada konsumen mengenai kandungan gizi pada pangan olahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan ING pada label pangan olahan, kecuali untuk beberapa produk seperti kopi bubuk, teh, dan air minum dalam kemasan tertentu. ING harus dicantumkan dalam bentuk tabel yang berisi informasi tentang takaran saji, jumlah sajian per kemasan, jenis dan jumlah kandungan zat gizi dan non-gizi, persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG), dan catatan kaki. Peraturan ini juga mengatur tata cara pencantuman tabel ING, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi, dan pencantuman ING pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca, serta logo "pilihan lebih sehat".
Peraturan ini juga mengatur tentang permohonan pengkajian pencantuman ING dan logo yang belum diatur dalam peraturan ini, yang memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.