Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 16/2020 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur pencantuman informasi nilai gizi pada pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil wajib mencantumkan informasi nilai gizi (ING) dalam bentuk tabel yang dinyatakan per takaran saji. Peraturan ini juga mengatur jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji pangan olahan yang diwajibkan mencantumkan ING, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi pangan olahan yang belum ditetapkan jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji dalam peraturan ini.

1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)