Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 9/2016 · Perka BPOM No. 9 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:13 Mei 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaAcuan Label Gizi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan13 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Acuan Label Gizi (ALG) yang harus dicantumkan pada label pangan olahan. ALG dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi sebesar 2150 kilokalori per orang per hari. Pangan olahan yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) harus memenuhi ketentuan ALG, yang tidak boleh melebihi seratus persen ALG per hari kecuali ditentukan lain. ALG ditetapkan untuk berbagai kelompok usia dan kondisi, termasuk bayi, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penggunaan ALG juga mencakup perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan persyaratan klaim pada label pangan olahan.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah menarik Pangan Olahan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin edar Pangan Olahan.