Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Acuan Label Gizi (ALG) yang harus dicantumkan pada label pangan olahan. ALG dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi sebesar 2150 kilokalori per orang per hari. Pangan olahan yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) harus memenuhi ketentuan ALG, yang tidak boleh melebihi seratus persen ALG per hari kecuali ditentukan lain. ALG ditetapkan untuk berbagai kelompok usia dan kondisi, termasuk bayi, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penggunaan ALG juga mencakup perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan persyaratan klaim pada label pangan olahan.