For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan kemerdekaan

Also known as: PP 18/2011 · PP No. 18 Tahun 2011 · PP Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp1.807.000,00 setiap bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp1.346.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2011.

(-)

(-)